Kasus Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar Tatono, Publik Desak Kejati Ambe Alih

oleh -567 views

AmbonVibes.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Malut deng nilai lebe-kurang Rp17 miliar sampe sakarang masi jalan di tampa alias tatono.

Padahal, parkara ini su maso tahap penyidikan, tapi aparat penegak hukum balong tetapkan satu pun tersangka.

Kondisi ini bikin publik mulai angka suara, karena proses hukum dinilai lambat deng seng ada kepastian.

Ketua Aliansi Peduli Lingkungan (AMPEL) Kuba Boinauw, minta Kejaksaan Tinggi Maluku segera ambe alih kasus ini dari Kejaksaan Negeri Ambon.

Menurut Kuba, proses yang lama sondor ada perkembangan jelas biking kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum jadi turung.

“Karena proses su lama tapi seng ada kepastian, Kejati harus turun tangan supaya penanganannya lebih serius dan seng bisa diintervensi sapa-sapa,” kata dia, Minggu (17/5/2026).

Dia bilang, kasus yang dulu sempat jalan aktif, sakarang justru terkesan stagnan deng seng kase kejelasan ke publik.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku.

Di sisi lain, penyidik juga rencana periksa ratusan pegawai Bank Maluku Malut sebagai saksi untuk perkuat konstruksi perkara.

Tapi, belum adanya hasil audit final ini dinilai jadi salah satu penyebab kanapa penetapan tersangka jadi lambat.

Kuba menegaskan, dugaan mark up dalam proyek ini harus dibuka terang benderang lewat proses hukum yang transparan.

“Kalau memang ada pelanggaran, seng boleh ada yang lolos. Samua harus bertanggung jawab di depan hukum,” tegasnya.

Selain itu, AMPEL juga minta DPRD Provinsi Maluku supaya seng tinggal diam.

DPRD didorong gunakan kewenangan untuk rekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi turun langsung pantau kasus ini.

“DPRD jang diam. Dong harus dorong KPK maso Maluku. Rakyat butuh kepastian, bukang sandiwara hukum,” tandas Kuba.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon su temukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pakaian dinas pegawai Bank Maluku Malut.

Status kasus kemudian dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tertanggal 6 November 2025.

Dari data yang ada, anggaran pengadaan ini mencapai Rp7 miliar di tahun 2020, lalu naik lagi Rp10 miliar di tahun 2021, jadi total Rp17 miliar.

Sampa sakarang, publik masih tunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk bongkar kasus ini secara terang dan tetapkan sapa saja yang harus bertanggung jawab. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.