Imigrasi Deportasi 11 WN China dari Gunung Botak, Kedapatan Salagunakan Izin Tinggal

oleh -304 views

AmbonVibes.com — Direktorat Jenderal Imigrasi sama Kantor Wilayah Imigrasi Maluku deng Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, akhirnya deportasi 11 warga negara China yang terbukti salagunakan izin tinggal waktu beraktivitas di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqi Taufan, bilang dari total 24 warga negara asing yang diperiksa di lokasi, 11 orang kedapatan langgar aturan keimigrasian.

“Katong su periksa 24 orang WNA di Gunung Botak. Hasilnya, 11 orang melanggar karena aktivitas dorang seng sesuai deng izin tinggal yang ada,” kata Eben dalam konferensi pers di Ambon, Rabu.

Sementara itu, 13 WN China lainnya dinyatakan aman karena dokumen deng izin tinggal dorang masih sesuai deng kegiatan yang dilakukan di lokasi tambang.

Ada yang Kasih Edukasi dan Dampingi Teknis

Eben jelaskan, sebagian dari WNA yang dinyatakan memenuhi aturan itu ternyata terlibat dalam kegiatan edukasi deng pendampingan teknis ke masyarakat setempat.

Dorang bantu terutama soal cara pakai alat berat macam ekskavator, sampe metode penambangan yang lebih teknis.

“Yang 11 orang ini, proses deportasi rencana jalan dalam satu dua hari ke depan,” tambah dia.

Sudah Masuk Pengawasan dari Awal

Menurut Eben, sebenarnya keberadaan WN China ini su masuk dalam sistem pengawasan imigrasi sejak awal dorang datang di Indonesia.

Pengawasan terhadap orang asing ini dilakukan rutin lewat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada di tiap kabupaten, termasuk di Pulau Buru.

“Katong seng cuma kerja sendiri. Ada juga operasi gabungan berdasarkan data deng informasi yang akurat, jadi semua tindakan tetap sesuai prosedur di lapangan,” jelasnya.

Masyarakat Diminta Jangan Bikin Spekulasi

Di akhir, Eben ingatkan masyarakat deng tokoh-tokoh lokal supaya hati-hati dalam sebarkan informasi soal keberadaan orang asing, biar seng bikin salah paham di tengah masyarakat.

“Kalau mau tau pasti soal status imigrasi, visa, atau izin tinggal, datang langsung ke kantor imigrasi supaya dapat info yang benar,” tegas dia.

Dia juga bilang, Imigrasi Ambon tetap buka akses informasi seluas-luasnya buat masyarakat, terutama terkait pengawasan orang asing di Maluku, khususnya di kawasan tambang yang sementara jadi perhatian publik.

(red/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.