AmbonVibes.com – Lagi-lagi soal polisi dan dugaan salah pake wewenang. Kali ini, warga Nurlina Alimudin lapor dugaan penjualan barang bukti (BB) berupa sepeda motor oleh oknum anggota Ditreskrimum Polda Maluku inisial JJU.
Motor itu, barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang kana Nurlina, 18 Juni 2025 di Tanah Rata Galunggung, Batu Merah, Sirimau, Ambon.
Menurut Nurlina, kendaraan punya dia dapa bawa polisi. Katanya bawa ka Polresta Ambon Lease mar sampe oras tadi, dia duga motor su dapa jual.
“Katanya mo bawa ke Lantas Polresta Ambon, mar malah hilang dan diduga su dijual oknum polisi itu,” ujar Nurlina, Kamis (9/10/2025).
Korban bilang, kasus yang dilaporkan empat bulan lalu ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sampe sakarang balong ada kepastian hukum.
Bahkan saksi-saksi dari pihak Nurlina maupun Lantas balong parnah dapa pangge par kase keterangan.
Nurlina mangaku mendapat perlakuan tidak profesional dari oknum JJU. Ia dibentak dan disuruh diam, sementara oknum tersebut berada di lokasi pemeriksaan.
“Beta dapa bentak dan dia bilang bisa saja beta yang pelaku,” ungkap Nurlina tiru kata-kata oknum polisi.
Nurlina harap Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto bisa segera urus kasus ini dan panggil oknum bersangkutan par pariksa dia.
“Beta harap kasus ini dapa urus capat deng lakas pangge oknum polisi par pariksa dia,” tegasnya.
Kasus ini jadi sorotan lantaran profesionalisme dan transparansi aparat polisi paleng sering jadi masalah.(red/kbrn)






