Jaksa Kas Nae Perkara Korupsi Kepeng Gereja Bethesda Akoon ke Pengadilan Tipikor

oleh -14 views

AmbonVibes.com, Saparua – Tim Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua seng maeng-maeng soal korupsi. Dong jua seng pandang bulu. Lia sa dong su biking apa awal pekan ini.

Keker saja, tim jaksa pi pengadilan di Pengadilan Tipikor. Dong su kas nae ka pengadilan, berkas parkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (25/8/2025).

Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon Lodewik Wenny Tahapary jadi tersangka. Jaksa ser laklaki tagal diduga salah pake dana hibah negara par gareja. Negara rugi kira-kira Rp199 juta.

Percepat Proses

Kepala Cabjari Saparua Asmin Hamja bilang, deng kas nae parkara dana hibah, itu tanda kejaksaan serius par cepat tangani kasus korupsi.

“Berkas perkara, tersangka, dengan barang bukti semua katong su limpahkan hari ini, biar proses sidang bisa cepat jalan. Harapan katong, di pengadilan nanti, tersangka bisa tanggung jawab atas apa yang dia buat,” jelas Asmin.

Menurut Hamja, dana hibah itu sabanarnya su dar taong anggaran 2018 sampe 2022. Dana itu musti par bangun fisik Gereja Bethesda Akoon, tapi diduga seng sesuai peruntukan.

APBD Jadi Sorotan

Asmin bilang lai, uang hibah yang dipake itu akang dari APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Maluku Tengah. Tagal itu harus benar-benar urus akang dengan jujur.

“Itu uang negara, setiap rupiah harus ada pertanggungjawaban. Jadi kalau ada penyalahgunaan, beta dan tim wajib tindak sesuai hukum,” pungkas dia.

Sakarang, parkara ini tinggal tunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor. Kejaksaan janji dong kawal proses ini sampe beres, supaya jelas, transparan, dan ada kepastian hukum. (Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.