Dua Kasus Korupsi di Ambon Dikebut, Kejari Pariksa Puluhan Saksi

oleh -55 views

AmbonVibes.com — Kejaksaan Negeri Ambon masi tarus kebut penuntasan dua kasus korupsi basar yang sementara jadi perhatian warga di Kota Ambon.

Setelah tetapkan lima tersangka, penyidik skarang fokus susun konstruksi akhir parkara lewat pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi.

Langkah ini dilakukan untuk lengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum perkara naik ke tahap berikutnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ambon Muhammad Rachmadani, bilang pemeriksaan saksi masih jalan tarus dalang beberapa hari terakhir.

“Katong sementara periksa saksi dulu untuk lengkapi berkas. Nanti baru lanjut ke pemeriksaan tersangka,” ujarnya, dikutip, Jumat (22/5/2026).

Dalam seminggu terakhir, penyidik su pariksa puluhan saksi dari dua parkara itu. Bahkan tiap hari, belasan orang dapa pangge for perkuat alat bukti.

Ini jadi tanda kalo penyidik serius bangun konstruksi hukum yang kuat, supaya kasusnya seng lemah waktu masuk pengadilan nanti.

Salah satu perkara yang ditangani adalah dugaan korupsi pengelolaan PAD Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, tahun 2020–2021. Dari audit Inspektorat Pemkot Ambon, kerugian negara capai sekitar Rp1,2 miliar.

Dugaan penyimpangan terjadi karena dana PAD yang harusnya maso APBDes, malah dikelola di luar mekanisme resmi, bahkan sempat dipinjamkan tanpa dasar hukum.

Dalang kasus ini, dua tersangka su ditetapkan, yakni Rifally Azhar dan Fahmo Mewar.

Salaeng itu, penyidik juga tangani dugaan korupsi dana BOS di MTs Negeri Ambon tahun 2020–2024. Dalang parkara ini ditemukan indikasi markup, belanja fiktif, pemotongan dana kegiatan, sampe penggunaan anggaran yang seng sesuai pencatatan.

Total anggaran capai Rp3,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp614 juta. Tiga tersangka su ditetapkan, yakni Nasid Marasabessy, Riyadi Kamis, dan Rahmat Kiyat.

Walaupun para tersangka su diumumkan sejak awal Mei 2026, penyidik belum lakukan penahanan. Ini karena fokus utama masih di pelengkapan berkas deng pendalaman keterangan saksi.

Kejari Ambon pastikan samua proses bajalang bertahap deng profesional, supaya pembuktian di pengadilan nanti benar-benar kuat.

Masifnya pemeriksaan saksi ini kasih sinyal jelas: penyidik seng mau kasus ini tastop di penetapan tersangka saja, tapi harus tuntas sampe bisa dibuktikan penuh di persidangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.