Kejati Maluku Buka Ulang Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Rp2,5 Miliar

oleh -4 views

AmbonVibes.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali membuka penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp2,5 miliar. Sejumlah saksi mulai dipanggil dan diperiksa secara tertutup.

Kasus ini diduga menyeret nama Widya Pratiwi Murad Ismail, Anggota Komisi III DPR RI, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku pada era kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail. Dugaan penyimpangan anggaran tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,5 miliar.

Pada masa kepemimpinan Kepala Kejati Maluku sebelumnya, Agoes Soenanto P, penyelidikan perkara ini sempat dihentikan dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum.

Namun, setelah tongkat kepemimpinan Kejati Maluku beralih ke Rudy Irmawan, kasus tersebut kembali diusut.

Informasi yang dihimpun Porostimur.com menyebutkan, Kejati Maluku telah membentuk tim gabungan antara Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen untuk mendalami perkara ini.

Sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana hibah tersebut mulai dipanggil satu per satu untuk dimintai keterangan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam perkara ini. Namun, ia menegaskan bahwa prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan.

“Iya benar, sedang dilakukan pemeriksaan saksi. Masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa kami rilis,” ujar Diky Oktavia kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Saat ditanya apakah dibukanya kembali kasus ini karena adanya bukti baru, Diky memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Sabar ya, masih penyelidikan. Belum bisa saya rilis. Intinya sedang berproses,” tegasnya.

Dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku ini sebelumnya terungkap dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,5 miliar.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diduga fiktif dan ditemukan saat Komisi IV melakukan pembahasan LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.

“Kita menemukan Rp2,5 miliar dana hibah dari Pemprov ke Kwarda Pramuka Maluku. Setelah berkomunikasi secara informal dengan para pengurus Kwarda, mereka mengakui tidak ada kegiatan yang dilaksanakan, tetapi ada pertanggungjawaban,” ujar Samson kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Samson mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pengurus Kwarda yang ditemui secara informal, anggaran miliaran rupiah tersebut diduga hanya dikelola oleh Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad dan bendahara, tanpa melibatkan pengurus lainnya.

“Penjelasan mereka, anggaran itu hanya dikelola oleh ketua kwarda dan bendahara,” tegasnya.

Hingga kini, sumber pos anggaran dana hibah tersebut belum diketahui secara pasti. Bahkan, dalam pelaksanaannya, kegiatan Pramuka Maluku yang dibiayai dana itu diduga fiktif atau tidak pernah dilaksanakan.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada tahun 2023 setelah dibuka oleh DPRD Maluku, dan kini kembali menjadi sorotan setelah Kejati Maluku resmi membuka kembali penyelidikannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.