Hak Jawab Terkait Berita “Lipa Tamang Karja, 2 Pegawe PDAM Ambon Dapa Loko”

oleh -54 views

Dengan hormat kami sari pihak keluarga merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal terkait berita yang diunggah oleh website berita online AmbonVibes.com pada postingan di media sosial TikTok. Yang mana dalam berita tersebut ada beberapa kalimat yang digunakan Dan kami rasa kurang tepat .
Dan melalui surat ini , kami juga akan menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang sedang berlangsung proses hukumnya:

  1. Penggunaan kata “LOKO ” yang menurut KBMA berarti “TANGKAP” sedang yang terjadi adalah, pada hari Selasa 28 Oktober 2025 kedua terlapor RP dan WP menghadiri dan memenuhi panggilan Penyidik Polres Ambon sesuai dengan surat panggilan yang diterima oleh keduanya. Dan pada hari yang sama setelah memberikan keterangan, keduanya tidak lagi diperbolehkakan meninggalkan kantor Polres Ambon dan langsung di tahan. Dan pada Rabu , 29 Oktober 2025 , pihak Polres Kota Ambon mengeluarkan surat penahanan. Jadi jelas bahwa tidak ada penangkapan yang di berita ditulis “LOKO”.
  2. Pada headline berita di tulis ” Lipa Tamang Kantor” kalimat ini bermakna memvonis. Sedangkan berdasarkan asas praduga tak bersalah keduanya masih berstatus tersangka dengan tindakan atau perbuatan yang masih berstatus DIDUGAKAN. Karena sesuai rekaman CCTV dan kesaksian dari beberapa orang yang saat itu berada di TKP ,bahwa tidak pernah terjadi pemukulan yang diduga telah dilakukan oleh saudara RP dan WP
  3. Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun yang mana berawal dari kesalahpahaman dan perdebatan mengenai prosedur pekerjaan dalam lingkup PDAM yang mana seharusnya bisa diselesaiakan dalam lingkup PDAM dan sebagai atasan seharusnya PLT Dirut PDAM memanggil pihak terkait dan menjadi penengah agar masalah ini dapat terselesaiakan .
    Adapun RP sebagai kepala bagian sekaligus pihak yang terlibat dalam perdebatan tersebut telah melapor kepada PLT Dirut PDAM untuk menindaklanjuti hal ini dan memanggil kedua belah pihak, namun yang sangat disayangkan adalah tidak adanya respon tanggapan akan laporan tersebut, bahkan pihak PLT Dirut PDAM terkesan berat sebelah dan berpihak pada saudara Sulkarnaen Tomia. Hingga pada akhirnya masalah ini sampai ke ranah hukum. Selain itu sebagai pihak yang dilaporkan saudara RP dan WP juga telah beritikad baik dengan mendatangi kediaman pelapor yakni Sulkarnaen Tomia untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan, namun dari pihak pelapor tidak me response dengan baik hal tersebut.
  4. Kasus ini juga telah sampai pada tahap Praperadilan yang mana kedua terlapor yang ditetapkan selaku tersangka telah memenangkan gugatan tersebut dan putusan Praperadilan tersebut dengan jelas dan berkekuatan hukum telah membatalkan status tersangka dari keduanya serta memerintahkan agar menghentikan penyelidikan kasus ini. Namun pada kenyataannya kasus ini tetap berjalan dan hal ini juga menjadi perhatian bagi kami dari pihak keluarga karena putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak lagi diindahkan dan seakan tidak berarti apa apa.
  5. Sebagai masyarakat Kota Ambon yang hanya rakyat kecil dan tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan, kami berharap AmbonVibes.com dapat menjadi suara bagi kami agar masalah ini bisa mendapatkan perhatian dari bapak Wali Kota Ambon, karena sebelumnya saudara WP juga telah mengunggah surat terbuka dan meminta agar bapak wali kota bersedia melihat hal ini yang mana pada kasus ini, indikasi intervensi dan keterlibatan pihak tertentu sangat jelas adanya.
    Kami berharap sebagai pemimpin yang kami percaya dan yang telah kami pilih, bapak wali kota dan pihak yang berwenang dapat memantau jalannya proses hukum selanjutnya agar tetap sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku tanpa adanya intervensi dan keterlibatan pihak tertentu.
  6. Kami juga memohon keadilan atas saudara WP yang pengajuan cutinya telah DITOLAK oleh PLT Dirut PDAM. Sedangkan sesuai aturan yang berlaku saudara WP masih memiliki hak untuk menggunakan hak cutinya dikarenakan statusnya masih tersangka. Kami mohon agar hal ini mendapat perhatian dari bapak Wali Kota Ambon .

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan dan kami berharap agar poin-poin yang kami sampaikan dapat dimuat pada laman berita AmbonVibes.com, sesuai dengan apa yang kami sampaikan melalui surat ini.
Atas respon baik Dari pihak AmbonVibes.com kami ucapkan terimakasih, semoga website berita AmbonVibes.com dapat selalu menyajikan berita yang terpercaya dan akurat agar semakin diminati oleh masyarakat kota Ambon.

Cristifhanie Marneila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.