Petrus Fatlolon Pung Dua Tamang Bae Su Dapa Krep di Saumlaki

oleh -25 views

AmbonVibes.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi tahang dua bos PT Tanimbar Energi, yaitu J.L (Direktur Utama) dan K.L (Direktur Keuangan), setelah dong dua diserahkan dalang proses Tahap II, Kamis (20/11/2025). Dong dua ini tamang bae si mantan Bupati Petrus Fatlolon dalang parkara yang sama.

Jaksa duga dong dua salah pake samua kepeng penyertaan modal pemerintah daerah, akang pung basar Rp6,25 miliar dari APBD 2020–2022.

Proses Tahap II dong biking abis barkas parkara su lengkap (P-21), dan tersangka deng barang bukti, Jaksa Penyidik kase par Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abis penyerahan, JPU langsung tetapkan penahanan 20 hari par dong dua di Lapas Kelas III Saumlaki.

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Tanimbar Garuda Cakti Vira Tama tegaskan, penahanan ini par cegah tersangka lari pi sambunyi ato kas ilang barang bukti, atau pengaruhi saksi.

“Penegakan hukum ini bageang dar penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus pastikan dana publik dapa pake par kepentingan masyarakat dan aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dana penyertaan modal musti pake par biking majo usaha energi sesuai tujuan pendirian PT Tanimbar Energi. Mar dar hasil penyidikan dapa tau penyimpangan, antara lain: pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris; perjalanan dinas; pengadaan perlengkapan kantor macang meja, kursi, sofa, dan laptop; serta dirikan usaha bawang yang seng ada kaitan deng bidang migas.

Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025 su nyatakan kerugian negara capai Rp6.251.566.000, atau setara seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.

Kedua bos dapa sangka langgar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik pastikan unsur tindak pidana diperkuat melalui keterangan saksi, bukti transaksi, dokumen perusahaan, laporan keuangan, deng alat bukti laeng yang sah.

Selanjutnya, JPU nanti mo susun surat dakwaan dan siapkan pelimpahan parkara ke Pengadilan Tipikor.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pastikan akan tarus buka informasi perkembangan parkara, par penuhi unsur transparansi par publik.

Kasus ini jadi perhatian penting dalang penguatan akuntabilitas penggunaan dana publik dan upaya berantas korupsi di daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.