Kas Rusak Kantor Golkar Maluku, Tiga Tersangka Su Dapa Loko

oleh -7 views

AmbonVibes.com — Polda Maluku su kas nae tiga orang par jadi tersangka parkara biking rusak Kantor DPD Partai Golkar Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Ambon, 9 Oktober 2025.

Parkara ini nae ka Polda Maluku tagal Theodoron Makarios Soulisa kas maso laporan polisi LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU.

Akang pung jalang carita, tempo hari Joefadly Mahulete alias Jul deng barang 20 orang datangi di Kantor Golkar. Dong tanya soal pecatbdeng Pergantian Antar Waktu (PAW) kader partai.

“Pas su dapa izin maso, situasi jadi panas. Dong lempar kadera, dent biking rusak, pica kaca jandela, meja deng alat kantor,” jelas polisi.

Penyidik su pariksa 12 saksi dar dua pihak, olah TKP, deng su loku barang bukti. Tiga tersangka su dapa tahang, dong nama JM, GL, dan FJE.

Dong tiga dapa Kana Pasal 170 KUHP tentang kakerasan sama-sama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, deng ancaman hukuman lebe dar lima taong bui.

Polda Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menegaskan, polisi akan menindak tegas tindakan anarkis tanpa melihat latar belakang sosial atau afiliasi politik.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau pengrusakan yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku menjaga hukum dan stabilitas keamanan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik dan politik.

“Kasus ini menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir kekerasan, dan proses hukum akan berjalan transparan demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup perwira penyidik Ditreskrimum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.